Peraturan Baru Soal Pajak Barang Kiriman
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023), pemerintah memperbarui ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas barang kiriman. Berlakunya beleid ini, yakni mulai 17 Oktober 2023, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2019 (PMK 199/2019).
Ketentuan baru yang dimuat dalam PMK 96/2023 di antaranya adalah pembagian jenis barang kiriman. Barang kiriman kini dibagi menjadi barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.
Sebelumnya, PMK 199/2019 tidak membedakan ketentuan yang berlaku atas barang kiriman yang merupakan hasil perdagangan dan yang bukan hasil perdagangan. Adapun yang dimaksud sebagai barang hasil perdagangan adalah barang yang memiliki salah satu atau akumulasi dari 3 kriteria.
- Barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE yang dimaksud dalam PMK 199/2019 meliputi retail online dan marketplace.
- Penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha.
- Bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
Salah satu poin penting yang perlu menjadi sorotan dalam PMK 96/2023 adalah adanya kewajiban bagi PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Kewajiban kemitraan tersebut berlaku terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender. Kemitraan dengan DJBC tersebut berupa pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik barang kiriman.
Selain itu, kemitraan juga bisa dijalin dalam bentuk lain yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi maka impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.
Adapun bagi PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah melebihi dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender sebelum berlakunya PMK 96/2023, wajib melakukan kemitraan paling lambat 4 bulan terhitung sejak PMK 96/2023 berlaku.
Sumber: DDTCNews
blog comments powered by Disqus