Pengusaha senang tanggapi rencana revisi aturan diskon pajak emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengevaluasi dan berencana untuk merevisi aturan pajak terkait penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, dijelaskan emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40% berhak memperoleh insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri.
Untuk memperoleh insentif tersebut, porsi saham publik harus terdistribusi pada setidaknya 300 pemegang saham yang berbeda, dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang dilepas ke publik tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah terbuka dengan seluruh kebijakan perpajakan yang selama ini sudah lama diberlakukan. Apalagi, bila melihat efektivitas aturan ini, dia berpendapat masih perlu dilakukan modifikasi.
Franciscus Welirang, Direktur Indofood Sukses Makmur Tbk mengakui, aturan terkait diskon pajak ini bukanlah hal yang baru.
Menurutnya, aturan tersebut sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, dia pun memberikan respon positif bila pemerintah berniat mengubah aturan yang ada. "Tentu bagus kalau pengusaha dapat insentif," ujar Franciscus kepada Kontan .co.id, Senin (3/12).
Sementara itu, Isakayoga yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia mengatakan adanya perubahan aturan ini sudah sesuai dengan usulan AEI beberapa tahun yang lalu.
"Usulan kami agar semua perusahaan terbuka dapat fasilitas tersebut karena mereka sudah transparan dalam pelaporan," tuturnya.
Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Asosiasi Emiten Indonesia pada 2011 lalu sudah mengutarakan harapannya pada pemerintah supaya mau memberikan insentif pajak kepada para emiten yang kepemilikan saham publiknya mencapai 35%.
Beberapa bulan yang lalu, Isakayoga pun mengatakan di awal pihaknya mengusulkan agar pemotongan tarif pajak ini berlaku bagi semua emiten.
Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/pengusaha-senang-tanggapi-rencana-revisi-aturan-diskon-pajak-emiten
blog comments powered by Disqus