Pengalihan Harta Berupa Dana ke Dalam NKRI dalam Rangka Pengampunan - BIA Tax Learning


Bapak Jhon Eddy, yth.

 

Saya merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah mengikuti Tax Amnesti (TA) pada periode ketiga, dimana atas Surat Pernyataan Harta (SPH) tersebut telah saya laporkan pada tanggal 05 Januari 2017 dan Surat Keterangan Tax Amnesti sampai saat ini belum saya peroleh. Di dalam SPH yang saya sampaikan, saya melaporkan harta saya yang berada di luar negeri dan saya bermaksud untuk mengalihkan serta menginvestasikan harta tesebut ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun harta saya tersebut berupa uang tunai sebesar US$ 1.500.000 setara dengan Rp 20.460.000.000.

 

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak, yakni sebagai berikut:

  1. Kapankah paling lambat saya harus mengalihkan (repatriasi) harta tersebut ke dalam wilayah NKRI?
  2. Apa kewajiban yang harus saya penuhi setelah melakukan pengalihan harta tersebut ke dalam wilayah NKRI?
  3. Dalam jangka waktu berapa lama harta saya tersebut harus diinvestasikan di dalam wilayah NKRI?
  4. Apabila saya bermaksud untuk mengalihkan harta tersebut dengan menggunakan mata uang Rupiah dan mata uang Dolar Amerika, dimana dana yang akan saya alihkan dengan menggunakan mata uang Rupiah adalah sebesar Rp 8.000.000.000, berapakah jumlah harta yang harus saya alihkan dengan menggunakan mata uang Dolar Amerika?

 

Anthonio Gonzales

 

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak ajukan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan, berikut kami sajikan rujukan-rujukan peraturan terkait, diantaranya sebagai berikut :

 

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER – 28/PJ/2016 tentang Ketentuan Pengalihan Harta Berupa Dana Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Rangka Pengampunan Pajak, diatur bahwa:

 

Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PER DJP Nomor 28 Tahun 2016

(1)

Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melakukan pengalihan harta berupa dana baik secara bertahap maupun sekaligus dengan menggunakan mata uang Rupiah dan/atau mata uang selain Rupiah.

(2)

Dalam hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah, besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

(3)

Dalam hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai harta dalam mata uang selain Rupiah yang setara dengan nilai Harta yang tercantum dalam Surat Keterangan yang ditranslasikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir.

 

Pasal 2 PER DJP Nomor 28 Tahun 2016

(1)

Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia namun belum menerima Surat Keterangan, dapat melakukan pengalihan Harta dimaksud ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak, sebelum melakukan pembukaan Rekening Khusus.

(2)

Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Bank Persepsi yang sama dengan Bank Persepsi tempat pembukaan Rekening Khusus dalam rangka Pengampunan Pajak.

(3)

Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal:

  1. 31 Desember 2016, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  2. 31 Maret 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
   

(4)

Dalam hal Wajib Pajak telah menerima Surat Keterangan, atas Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan oleh Wajib Pajak.

 

Pasal 3 PER DJP Nomor 28 Tahun 2016

(1)

Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Harta berupa dana sebesar nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 1 ayat (3) telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2)

Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal:

  1. 31 Januari 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  2. 30 April 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017,

Pasal 4 PER DJP Nomor 28 Tahun 2016

(1)

Harta berupa dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun.

(2)

Jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Harta berupa dana yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus.

 

 

 

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak di atas, berikut ini adalah tanggapan kami :

1.   Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, oleh karena Bapak baru menyampaikan SPH di Bulan Januari 2017 namun belum memperoleh Surat Keterangan TA, Bapak dapat mengalihkan dana dari luar negeri tersebut ke dalam negeri melalui Bank Persepsi yang sama dengan Bank Persepsi tempat pembukaan rekening khusus paling lambat tanggal 31 Maret 2017. Selanjutnya, apabila Bapak telah menerima Surat Keterangan TA, maka dana tersebut harus dialihkan ke dalam rekening khusus paling lama 5 hari kerja setelah diterima Surat Keterangan TA oleh Wajib Pajak.

 

2.   Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, kewajiban yang harus Bapak penuhi setelah Bapak melakukan pengalihan harta tersebut ke dalam wilayah NKRI adalah Bapak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Bapak terdaftar paling lambat pada tanggal 31 April 2017 dengan menggunakan format sebagai berikut:

 

3.   Bahwa atas harta berupa dana  yang telah Bapak alihkan ke dalam wilayah NKRI, maka Bapak wajib untuk menginvestasikan harta tesebut di dalam wilayah NKRI paling singkat dalam 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak harta Bapak tersebut telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus.

 

  1. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, apabila Bapak bermaksud untuk mengalihkan sebagian harta Bapak dengan menggunakan mata uang Rupiah sebesar Rp 8.000.000.000, maka sisa  sebagian harta yang harus dialihkan dengan menggunakan mata uang Dolar Amerika adalah sebesar:

- Nilai sisa pengalihan yang harus dilakukan:

                        Rp 20.460.000.000 – Rp 8.000.000.000 = Rp 12.460.000.000,-

               Harta berupa dana yang harus dialihkan menggunakan Dolar Amerika:

                        Nilai sisa pengalihan = 12.460.000.000 / 13.640 = US$ 913.489,74

                        (sesuai dengan Kurs US$ KMK 31 Desember 2015 = Rp 13.640)

      Dengan demikian, dana yang wajib Bapak alihkan ke dalam wilayah NKRI adalah sebesar Rp 8.000.000.000 dan USD$ 913.489,74.

 

Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat. Atas perhatian dan kerjasama Bapak, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Jhon Eddy

PT. Bina Indocipta Andalan

 

blog comments powered by Disqus