Pemprov DKI Jakarta berikan keringanan pajak bumi bangunan hingga 20%


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan untuk piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021. 

Dalam Pasal 3 disebutkan, "Besaran keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% untuk setiap tahunnya." 

Adapun keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus-September 2021.

Peraturan Gubernur tersebut juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan: 

1. Keringanan sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus. 

2. Keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021. 

3. Keringanan dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

 

Sumber: Kontan.co.id

blog comments powered by Disqus