Pemkot Bekasi hapus sanksi PBB-P2, simak masa berlakunya
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), guna mendongkrak pendapatan daerah dari pajak.
Kebijakan itu berlaku sejak 1 Oktober 2019 hingga 31 Desember 2019 dan sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, Kamis (10/10), mengatakan, penghapusan sanksi itu juga untuk mempercepat pencapaian target penerimaan pajak pada Desember 2019.
"Dalam rangka percepatan target penerimaan (akhir tahun) perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 berupa bunga dan denda yang terutang," kata Aan Suhanda.
Penghapusan sanksi itu juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal pembayaran.
Per 10 Oktober ini capaian PBB-P2 sudah mencapai Rp 445,6 miliar atau 74, 31%.
"Capaian PBB tahun ini sudah bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama. Dari target Rp 599 miliar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74,31% atau Rp 445,6 miliar. Sedangkan pada tahun 2018 di akhir bulan Desember capaiannya di angka Rp 417 miliar," kata Aan. (Dean Pahlevi)
Sumber: https://regional.kontan.co.id/news/pemkot-bekasi-hapus-sanksi-pbb-p2-simak-masa-berlakunya
blog comments powered by Disqus