Pemerintah tarik pajak Netflix Cs (Berlaku 1 Juli 2020)
Pemerintah tarik pajak Netflix Cs (Berlaku 1 Juli 2020)
Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Mengingat perusahaan tersebut mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor diluar negeri.
Kemenkeu baru akan menunjuk pelaku usaha yang menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020. Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga akan baru menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.
Berikut fakta-fakta Netflix Cs yang akan diterapkan bulan Juli mendatang:
1. Berlaku 1 Juli 2020
Kementerian Keuangan resmi memberlakukan PPN sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai 1 Juli 2020.
2. Pajak dipungut pada Agustus 2020
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan bahwa, setelah penunjukan tersebut barulah para pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik tersebut bisa memungut pajak. Daiperkirakan penarikan pajak ini dimulai pada Agustus 2020.
"Jadi mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk proses. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa diluar pabean dan Agustus mereka harapannya sudah bisa memungut" kata Suryo.
3. Aturan tertuang dalam PMK No.48 Tahun 2020
Dalam Pasal 4 PMK No.48/2020 menegaskan bahwa, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli dan penerima barang/jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu selama 12 bulan. Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha elektronik sebagai pemungut PPN adalah jumlah traffic atau mengakses melebihi jumlah tertentu selama 12 bulan. Adapun nilai transaksi dan jumlah traffic nantinya akan ditetapkan oleh Dirjen pajak.
4. Buat Pemerintah Amerika Serikat geram
Aturan tersebut membuat Pemerintah Amerika Serikat geram. Pasalnya presiden Amerika Serikat yaitu Donald Trump, khawatir banyak mitra dagang AS yang menggunakan skema pemugutan pajak yang tidak adil tersebut.
5. Tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pajak kepada layanan digital ini perlu dilakukan karena perusahaan tersebut mengeruk pendapatan dari Indonesia. Meskipun perushaan tersebut tidak berkantor di Indonesia melainkan Amerika Serikat.
Namun, kebijakan tesebut menjadi perhatian Amerika Serikat. Pasalnya, melalui kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sempat mengirimkan surat kepada Kemenkeu terkait penerapan pajak digital di Indonesia.
"Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini tidak bisa kita mintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN karena dia domisilinya di luar negeri, tapi servicenya ada disini" ujarnya.
Sri Mulyani memberikan contoh, yakni sebuah produk digital yang layanannya dapat diakses di Indonesia, tapi perusahaan fisiknya tidak ada diwilayah yurisdiksi Republik Indonesia. Hal ini juga bahkan dilakukan kepada beberapa negara.
"Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal service dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN" ujarnya.
Sumber: Ortax.org & okezone.com
blog comments powered by Disqus