Pajak Bisa Intip Rekening, Sri Mulyani Jamin Setoran Mengalir Deras


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, dengan disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi UU, menjadi modal bagi pemerintah dalam penguatan basis data perpajakan.

"Disahkannya Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU akan sangat bermanfaat dalam penguatan basis data perpajakan," kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Penguatan basis data, kata Sri Mulyani khususnya untuk informasi keuangan milik wajib pajak yang selama ini terkendala oleh pembatasan dalam UU di sektor keuangan dan UU di bidang perpajakan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan, bagi wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak perlu khawatir karena data atau informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak dapat dikonfirmasikan terhadap laporan SPT Tahunan PPh wajib pajak dan tidak ada dasar bagi otoritas pajak untuk melakukan penegakan hukum.

Hal itu juga termasuk bagi wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dengan mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dalam Surat Penyertaan Harta (SPH).

"Untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh DJP," tukas dia.

Dengan peningkatan basis pajak, maka penerimaan ke depannya juga diproyeksi bisa lebih tinggi. Sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.

"Sehingga mampu mewujudkan tujuan dari penerbitan peraturan ini yaitu mendukung upaya peningkatan realisasi penerimaan perpajakan dan tax ratio Indonesia," kata Sri Mulyani.

Adapun, dalam mengimplementasikan komitmen internasional ini, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 73 Tahun 2017 sebagai aturan pelaksana dari Perpu Nomor 1 Tahun 2017.

Menurut Sri Mulyani, PMK disusun sesuai dengan standar internasional untuk pertukaran informasi secara otomatis, yaitu Common Reporting Standard (CRS). Tahap selanjutnya, petunjuk teknis ini akan disosialisasikan secara intensif kepada internal jajaran di Ditjen Pajak agar terdapat pemahaman yang sama dan pelaksanaan yang tertib dan konsisten.

"Pemerintah juga akan melaksanakan sosialisasi terhadap lembaga keuangan, asosiasi, dan masyarakat umum agar peraturan ini dapat dipahami dengan baik dan proporsional sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat maupun industri keuangan Indonesia," tukas dia. (mkj/mkj)

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3576172/pajak-bisa-intip-rekening-sri-mulyani-jamin-setoran-mengalir-deras

blog comments powered by Disqus