Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus Via IKH Online
Permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan mulai dilayani via IKH Online mulai 12 April 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak, aplikasi IKH Online akan diluncurkan pada 12 April 2024. Pada saat bersamaan, pengajuan izin kuasa hukum baru nantinya hanya bisa dilakukan melalui sistem IKH Online.
"Mulai 12 April 2024, permohonan IKH baru harus diajukan melalui sistem IKH Online," sebut Sekretariat Pengadilan Pajak.
IKH Online diluncurkan untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum dengan lebih cepat dan mudah. Ketentuan mengenai izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak diatur dalam PER-1/PP/2024.
Sesuai dengan PER-1/PP/2024, setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki IKH. Permohonan IKH kepada ketua Pengadilan Pajak dilakukan melalui laman resmi Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PER-1/PP/2024, IKH terdiri atas IKH bidang perpajakan serta IKH bidang kepabeanan dan cukai. Keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian IKH berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus