Mau Perpanjang SPT Tahunan Badan? Jangan Sampai Salah Kode Setorannya


Wajib pajak badan yang akan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan perlu memperhatikan kode jenis setoran (KJS) yang digunakan. Sebab, terdapat perbedaan antara setoran umum dan setoran untuk keperluan perpanjangan.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100 untuk pembayaran deposit pajak secara umum, termasuk terkait dengan SPT Tahunan Badan.

“Namun, dalam hal deposit pajak akan digunakan untuk permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak dapat menggunakan KAP-KJS 411618-200,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (22/4/2026).

Artinya, penggunaan KJS 411618-200 secara khusus diperuntukkan bagi wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ialah wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau audit laporan keuangan seblum selesai.

Wajib pajak badan dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyatakan alas an perpanjangan dan melampirkan sejumlah dokumen.  Pertama, perhitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap. Ketiga, laporan keuangan sementara.

Keempat, Surat Storan Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Kelima, surat pernyataan dari akuntan public yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Wajib pajak badan yang akan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan perlu memperhatikan kode jenis setoran (KJS) yang digunakan. Sebab, terdapat perbedaan antara setoran umum dan setoran untuk keperluan perpanjangan.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100 untuk pembayaran deposit pajak secara umum, termasuk terkait dengan SPT Tahunan Badan.

“Namun, dalam hal deposit pajak akan digunakan untuk permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak dapat menggunakan KAP-KJS 411618-200,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (22/4/2026).

Artinya, penggunaan KJS 411618-200 secara khusus diperuntukkan bagi wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ialah wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau audit laporan keuangan seblum selesai.

Wajib pajak badan dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyatakan alas an perpanjangan dan melampirkan sejumlah dokumen.  Pertama, perhitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap. Ketiga, laporan keuangan sementara.

Keempat, Surat Storan Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Kelima, surat pernyataan dari akuntan public yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

blog comments powered by Disqus