Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan
Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak akan diberikan 2 opsi cara pelunasan kurang bayar di SPT. Topik ini menjadi bahasan media nasional, Rabu (19/6/2024).
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelunasan kurang bayar di SPT akan dilihat dari nilai yang ada di dalam akun deposit pajak. Seperti diketahui, akun deposit pajak nantinya menampung setoran wajib pajak.
"Jika wajib pajak memiliki deposit dan nilainya cukup untuk melunasi kurang bayar, maka sistem akan memberikan pilihan apakah akan menggunakan deposit atau akan melakukan pembuatan kode billing,"tulis DJP.
Apabila saldo dalam akun deposit ternyata tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.
"Masa daluwarsa billing adalah 7 hari," tulis DJP.
Coretax DJP juga akan menyediakan fitur dashboard kode billing aktif. Fitur ini dapat digunakan untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat, tetapi belum dibayar dan belum kedaluwarsa. Hal ini mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa membayar.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus