Layanan e-Form Orang Pribadi dan Badan Sudah Bisa Pakai NPWP 16 Digit
Ditjen Pajak (DJP) menambah layanan perpajakan yang sudah bisa diakses dengan data identitas. Salah satunya, e-form orang pribadi dan badan. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/8/2024).
Terhitung sejak Sabtu (3/8/2024), ada 9 tambahan layanan perpajakan berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," tulis DJP dalam keterangan resminya,
Sembilan layanan perpajakan yang mulai bisa diakses dengan NPWP format baru per hari ini adalah, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filling PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea materai.
Dengan tambahan 9 layanan tersebut, kini total ada 37 layanan perpajakan yang sudah berbasis NPWP format baru.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mulai Agustus 2024, seluruh layanan kepada masyarakat sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Hal ini dilakukan sebelum implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
"Insyaallah mulain bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru ... sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru," jelas Suryo.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus