Kriteria Pedagang Eceran berdasarkan Surat Edaran Nomor 55 Tahun 2020
Definisi Pedagang Eceran
Pedagang Eceran berdasarkan Surat Edaran Nomor 55 Tahun 2020 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang seluruh atau salah satu kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk penyerahan BKP dan/atau JKP melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penyerahan BKP dan/atau JKP Pedagang Eceran
Pedagang Eceran, dalam hal ini adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan cara sebagai berikut:
- Melalui suatu tempat penjualan eceran atau tempat penyerahan jasa, termasuk melalui media internet atau langsung mendatangi satu konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya, antara lain dapat berupa toko, kios, gerai, media tertentu, dan toko daring.
-
Dilakukan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang
-
Pada umumnya dilakukan secara tunai, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan uang tunai, debit card, credit card, uang elektronik, dan/atau alat pembayaran lainnya
Penentuan Pedagang Eceran
Pedagang Eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usahanya (KLU), tetapi ditentukan berdasarkan cara transaksinya yang penyerahannya dilakukan kepada konsumen akhir.
Tidak Termasuk Penyerahan BKP dan/atau JKP Pedagang Eceran
Pedagang Eceran, dalam hal ini PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya tidak dianggap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dalam hal melakukan penawaran tertulis atau pemesanan tertulis yang dimaksudkan untuk:
- Memberikan informasi barang dan/atau jasa
-
Penyelesaian Transaksi
-
Pengiriman Barang
-
Informasi lainnya mengenai transaksi jual beli, seperti leaflet, katalog, bukti pemesanan melalui PMSE, dan bukti pengiriman barang
Faktur Pajak Pedagang Eceran
PKP Pedagang Eceran dapat menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP ke konsumen akhir, yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan NPWP Pedagang Eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
-
Nilai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
-
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
-
Kode dan nomor seri yang ditentukan sendiri oleh Pedagang Eceran, serta tanggal pembuatan Faktur Pajak
Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagai Faktur Pajak Pedagang Eceran
Dalam hal PKP Pedagang Eceran melakukan penyerahan kepada konsumen akhir, terdapat beberapa dokumen lain yang dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak, meliputi:
-
Segi Cash Register
-
Faktur Penjualan
-
Bon Kontan
-
Karcis
-
Kuitansi
-
Tanda Bukti Penyerahan atau Pembayaran lain yang sejenis
blog comments powered by Disqus