Kepatuhan Pajak Masyarakat RI Meningkat


Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, tingkat kepatuhan ‎masyarakat terhadap pajak meningkat. Hal ini dapat dilihat dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 per September 2017.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan‎, realisasi kepatuhan pajak sudah mencapai 94,65 persen. Jumlah itu meningkat pasca penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak. Sebelumnya kepatuhan pajak hanya 89 persen.

‎"Semua masyarakat kepatuhannya meningkat sudah 94 persen," kata Ken, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (27/10/2017).

Ken mengungkapkan, peningkatan kepatuhan tersebut karena masyarakat menjalani proses sebagai wajib pajak, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan SPT dan membayar pajak.

"Kepatuhan bukan hanya pelaporan SPT, banyak (ukurannya) dia tidak terlambat setor, tidak lambat lapor (juga bentuk kepatuhan," papar Ken.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan, peningkatankepatuhan pajak tersebut diukur dari penyampaian pelaporan SPT PPh 21 per akhir September ‎2017 mencapai 11,78 juta wajib pajak, sedangkan pemerintah menargetkan pelaporan SPT 12,45 juta wajib pajak. Yon menuturkan, kepatuhan tersebut jauh lebih baik dari tahun lalu, hanya mencapai 63,1 persen sedangkan targetnya 72,05 persen.

"SPT yang harus masuk 12,45 juta. Sampai September 2017 sudah 11,78 juta ini rasio kepatuhan sudah 94,65 persen,"‎ ucap Yon.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3143093/kepatuhan-pajak-masyarakat-ri-meningkat

blog comments powered by Disqus