Kemkeu berencana revisi aturan diskon pajak emiten


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku senang melihat pertumbuhan jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sepanjang tahun ini. Ia mengatakan, Kemkeu tengah menyiapkan insentif perpajakan bagi emiten untuk mendorong pencatatan saham publik yang lebih besar ke depannya.

"600 perusahaan lebih yang tercatat di bursa saat ini itu masih terbilang sedikit. Saya berharap jumlahnya bisa mencapai 1.000 perusahaan dalam waktu yang tidak terlalu lama, berani enggak?" ujar Sri Mulyani di hadapan ratusan CEO perusahaan nasional dalam forum CEO Networking, Senin (3/12).

Untuk mendorong perusahaan mencatatkan sahamnya secara publik melalui BEI, pemerintah sejatinya telah membuat kebijakan terkait pajak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Dalam beleid tersebut, emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40% berhak memperoleh insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri.

Namun, porsi saham publik tersebut harus terdistribusi pada setidaknya 300 pemegang saham yang berbeda, dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5% dari keluruhan saham yang dilepas ke publik tersebut.

"Akan direvisi. Kita terbuka untuk seluruh kebijakan perpajakan yang selama ini sudah dilakukan dan memiliki periode yang cukup panjang untuk dilihat efektivitasnya, apa masih diperlukan atau perlu dimodifikasi sesuai tantangan sekarang ini," terang Sri Mulyani.

Kendati begitu, ia belum menyatakan secara eksplisit apa bentuk revisi yang akan dilakukan terkait diskon pajak emiten ini. Sri Mulyani menyiratkan, kemungkinan besar, pemerintah akan merelaksasi aturan porsi saham publik menjadi lebih rendah dari 40%.

Sri Mulyani bilang, proses evaluasi terhadap aturan pajak emiten ini telah dilakukan sepanjang tahun ini. "Kita harapkan, semuanya (aturan) akan mendapatkan konteks yang lebih baik dan kemudian bisa luncurkan di awal tahun," pungkasnya.

Ia menjelaskan, revisi aturan pajak emiten ini dilakukan tak hanya dilakukan agar perusahaan mau melepas sahamnya ke publik alias melakukan initial public offering (IPO). Namun juga, semakin besar porsi saham yang dilepas ke publik oleh masing-masing emiten.

"Kami terus dorong perusahaan-perusahaan itu untuk listed (tercatat di bursa) karena itu bagus untuk perekonomian kita," tandasnya.

Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/kemkeu-berencana-revisi-aturan-diskon-pajak-emiten

blog comments powered by Disqus