Kemenkeu: Subsidi pajak tumbuh 363% hingga Juli 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan signifikan pada belanja subsidi pajak hingga Juli lalu.
Berdasarkan data kinerja dan fakta APBN 2019, realisasi subsidi pajak mencapai Rp 5,6 triliun atau tumbuh 362,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sebagian besar alokasi subsidi pajak tahun ini ditujukan untuk pajak penghasilan (PPh) surat berharga negara (SBN) global.
“Dari alokasi subsidi pajak sebesar Rp 11,4 triliun untuk tahun 2019, terbesar atau hampir 90% untuk pajak DTP (ditanggung pemerintah) SBN di pasar internasional,” ujar Hestu, Rabu (28/8).
Adapun kenaikan subsidi pajak yang signifikan hingga Juli ini, menurut Hestu, sejalan dengan kenaikan total outstanding SBN global yang diterbitkan Indonesia tahun ini.
Namun selain itu, peningkatan subsidi pajak juga lantaran adanya proses pencairan PPh DTP atas bunga SBN di pasar internasional.
Hestu menjelaskan, subsidi pajak atas bunga SBN global sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.
Pengalokasian subsidi PPh bunga SBN global bertujuan untuk meningkatkan daya saing SBN Indonesia di pasar internasional. Adapun SBN global yang PPh atas bunganya ditanggung pemerintah meliputi SUN dan sukuk negara yang berdenominasi valas.
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-subsidi-pajak-tumbuh-363-hingga-juli-2019
blog comments powered by Disqus