KBLI 2025 Resmi Dipakai untuk Perizinan, Pelaku Usaha Perlu Tahu ini


Kementrian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bersama dengan Kementrian Hukum (Kemenkum) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan surat edaran Bersama (SEB) yang mengatur perihal implementasi penyesuaian KBLI 2025.

SEB yang diteken pada 25 Maret 2026 tersebut dirilis untuk memberikan pedoman teknis yang merinci tata penyesuaian kode KBLI ke versi 2025 di dalam sistem online single submission (OSS) dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Maksud dan tujuan dari penyusunan dari surat edaran Bersama ini adalah sebagai pedoman dan panduan bagi kementrian/lembaga, pemerintah daerah, otorita Ibu Kota Nusantara, badan pengusaha KPBPB, KEK, notaris, dan pelaku usaha dalam implementasi penyesuaian KBLI 2025,” bunyi maksud dan tujuan SEB tersebut, dikutip pada Jumat (19/6/2026).

Pedoman teknis diperlukan seiring dengan berlakunya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS 7/2025. KBLI versi 2025 ini mempengaruhi dan menggantikan KBLI 2020 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPS 2/2020. Merujuk SEB KBLI 2025, setidaknya ada 4 poin yang perlu diperhatikan:

  1. Persyaratan dasar (PD), perizinan berusaha (PB) dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 dalam penyelenggaraan PBBR, dinyatakan tetap berlaku;
  2. Pelaku usaha yang telah terdaftar atau tercatat pada sistem Ditjen AHU agar melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui perubahan anggaran dasar. Hal ini perlu dilakukan apabila terdapat aksi korupsi yang mengubah maksud dan tujuan  dan perubahan kegiatan usaha atas kegiatan usaha eksisting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Penyesuaian KBLI 2025 tidak diperlakukan apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan table konversi yang tidak mengakibatkan perubahan substansi dimaksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Dalam hal ini, penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan table konversi tanpa memerlukan anggaran dasar;
  4. Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan Sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementrian Hukum paling lambat pada 18 Juni 2026.

SEB KBLI 2025 tersebut juga telah melampirkan bagan alir dan table konversi yang menjelaskan mekanisme penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem Ditjen AHU dan sistem OSS. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian mengingat KBLI 2025 telah resmi diterapkan pada sistem AHU Online dan Sistem OSS pada 15 Juni 2026.

Sumber : DDTC

blog comments powered by Disqus