Istri Bisa Pakai NPWP Suami untuk Administrasi, Asal Statusnya Aktif


Seorang istri yang menjalankan kewajiban pajaknya bergabung dengan suami tidak perlu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya sendiri. Istri bisa memanfaatkan NPWP suami untuk keperluan administrasi terkait dengan pekerjaan. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

Namun, syaratnya adalah status NPWP suami aktif, bukan non-efektif (NE). Jika status NPWP suami non-efektif dan istri masih tetap ingin menggunakan NPWP sang suami maka NPWP suami tetap perlu diaktifkan terlebih dulu.

"Status NPWP non-efektif hanya bagi WP yang tidak/berhenti bekerja atau tidak menjalankan usaha dan penghasilan di bawah PTKP [penghasilan tak kena pajak]. Suaminya silakan ajukan aktivasi NPWP non-efektif, ya," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/6/2024).

Perlu dicatat, suami yang mengaktifkan kembali NPWP-nya tidak harus memiliki penghasilan di atas PTKP. Jika penghasilannya masih di bawah PTKP dan ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya, tetap diperbolehkan.

Sesuai dengan Pasal 24 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020, salah satu kriteria WP yang bisa mengajukan non-efektif adalah orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Di sisi lain, jika sang istri akhirnya memilih menjalankan kewajiban pajaknya terpisah dari suami maka bisa mendaftar NPWP dengan kategori MT (Memilih Terpisah). Itu pun, NPWP suami juga tetap harus diaktifkan kembali.

 

Sumber : DDTCNews

blog comments powered by Disqus