“Implikasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak” - Forum Group Discussion


Sehubungan dengan telah berakhirnya program Tax Amnesty pada akhir Maret 2017 lalu, dimana tahap selanjutnya pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak diinformasikan akan menyoroti semua Wajib Pajak dari yang tidak mengikuti program Tax Amnesty maupun yang telah mengikuti program Tax Amnesty namun tidak seluruh hartanya diungkapkan dengan jujur dan benar.

Maka dalam kesempatan ini kami bermaksud untuk berbagi pengetahuan dan diskusi bersama melalui Forum Group Discussion yang akan diselenggarakan oleh PT. Bina Indocipta Andalan dengan tema“Implikasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak” yang akan diselenggarakan di Hotel Grand Mercure – Kemayoran, Jakarta pada hari Rabu tanggal 13 September 2017. Adapun brosur dan formulir pendaftaran untuk acara Forum Group Discussion tersebut adalah sebagaimana terlampir.

Berikut kisi-kisi yang akan dibahas dalam Forum Group Discussion adalah sebagai berikut :

1. Bagaimana penetapan nilai harta yang tidak atau belum diungkap dalam tax amnesty oleh Dirjen Pajak, apakah menggunakan nilai perolehan atau nilai pasar?

2. Apa saja dasar pertimbangan dan faktor penentuan nilai harta oleh Dirjen Pajak?

3. Bagaimana prosedur dan apa produk hukum Dirjen Pajak dalam menetapkan kurang bayar Pajak Penghasilan atas harta yang belum atau tidak diungkap oleh Wajib Pajak dalam Tax Amnesty?

4. Apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak sehubungan dengan penetapan nilai harta menurut Dirjen Pajak?

5. Apakah ada pengecualian apabila harta yang belum dilaporkan atau ditemukan adalah berupa harta hibah dan warisan yang diterima oleh Wajib Pajak atau orang yang tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP dapat dianggap sebagai penghasilan? Apakah ada kriteria khusus agar tidak dianggap sebagai penghasilan?

6. Bagaimana langkah-langkah penegakan hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah/Dirjen Pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty atau mengikuti Tax Amnesty tetapi tidak jujur melaporkan hartanya?

7. Bagaimana pendapat praktisi penilai terhadap penetapan nilai harta Wajib Pajak?

Bahwa biaya yang kami kenakan untuk acara Forum Group Discussion ini adalah sebesar Rp 500.000,-/peserta, untuk pendaftaran sebelum tanggal 6 September 2017 dikenakan biaya sebesar Rp. 400.000,-/ peserta. Biaya tersebut sudah termasuk sertifikat, materi, lunch dan coffee break.

 

Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi:

            Contact Person             :  Syenni/Selfi/Nia

            Ext                                  :  204  /  210 / 304

            Phone                            : (021) 29119151 / 29119161 / 08111688817

            Fax                                 : (021) 29119150 / 29119160

 

Besar harapan kami, Bapak/Ibu dapat ikut dan hadir dalam acara tersebut.

Demikian disampaikan atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.

 

Salam,

PT. Bina Indocipta Andalan

blog comments powered by Disqus