Hingga Oktober, pengajuan restitusi pajak melonjak 266,2%


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April lalu, permintaan restitusi pajak hingga Oktober melonjak pesat.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, sejak Mei hingga Oktober 2018, pengajuan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebanyak 3.274 permintaan atau melonjak 266,2% dibandingkan pengajuan restitusi di periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebesar 894 permintaan.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April lalu, permintaan restitusi pajak hingga Oktober melonjak pesat.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, sejak Mei hingga Oktober 2018, pengajuan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebanyak 3.274 permintaan atau melonjak 266,2% dibandingkan pengajuan restitusi di periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebesar 894 permintaan.

Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/hingga-oktober-pengajuan-restitusi-pajak-melonjak-2662

blog comments powered by Disqus