Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19
Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 (SP-24/2020)
Masyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan.
*) Fasilitas Pajak Penghasilan
1. Produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan seperti, hand sanitiizer, alat pelindung diri, disinfektan, masker bedah, sarung tangan dan lainnya untuk Covid-19, akan menerima tambahan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.
2. Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19
WP yang memberikan donasi/sumbangan dalam bentuk uang, barang atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, maka dapat memperhitungkan sumbangan tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Dimana sumbangan atau donasi tersebut diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lainnya yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
3. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19
Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang bertugas untuk pelayanan kesehatan Covid-19 akan mendapatkan honorarium/imbalan lain dari pemerintah secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%. Tenaga kesehatan yang dimaksud adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, dan lain-lain yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Penyediaan Harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19
WP yang menyewakan tanah, bangunan atau ahrta lainnya kepada pemerintah maka akan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dan menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%.
5. Pembelian kembali saham di bursa efek
Pemerintah akan memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham. Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham s/d 30 September 2020 dianggap telah memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh Badan lebih rendah.
(Seluruh Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai1 Maret 2020 s/d 30 September 2020. Kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang jika diperlukan)
*) Sumbangan Yang Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto
- Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, meliputi:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB ), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau di bidang sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.
- Bentuk Sumbangan, meliputi:
Uang, Barang, Jasa, dan/atau Pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
- Nilai Sumbangan, meliputi:
1) Nilai Perolehan, jika barang belum disusutkan.
2) Nilai buku fiskal, jika barang sudah disusutkan.
3) Harga Pokok Penjualan, jika barang tersebut adalah produk sendiri.
- Bukti Penerimaan Sumbangan, meliputi:
Memuat Informasi:
1) Nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan
2) Nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan
3) Tanggal pemberian sumbangan
4) Bentuk sumbangan
5) Nilai sumbangan
blog comments powered by Disqus