Dokumen Transfer Pricing - BIA Tax Learning

Bapak Jhon Eddy, yth.
Perusahaan kami merupakan perusahaan trading komponen listrik yang didirikan di Indonesia dan perusahaan kami memiliki beberapa anak perusahaan, dimana perusahaan kami merupakan pemilik saham mayoritas di anak-anak perusahaan kami tersebut. Perusahaan kami setiap tahun memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi dan mayoritas penjualan yang perusahaan kami lakukan adalah penjualan kepada anak perusahaan kami. Untuk tahun buku yang digunakan oleh perusahaan kami dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sebagai entitas induk, perusahaan kami melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk grup usaha kami pada tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp 12.500.000.000.000.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak, yakni sebagai berikut:
- Sebagai perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, apa saja jenis dokumen yang wajib disimpan oleh perusahaan kami yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa?
- Kapan paling lambat dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan?
- Bagaimana dasar pembuatan dokumen-dokumen tersebut diselenggarakan?
Bambang Tri Susilo
PT XYZ
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak ajukan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan, berikut kami sajikan rujukan-rujukan peraturan terkait, diantaranya sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK – 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, diatur bahwa:
Pasal 1 PMK Nomor 213 Tahun 2016
(1) |
Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) |
Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak. |
(3) |
Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi. |
(4) |
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. |
(5) |
Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi. |
(6) |
Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. |
(7) |
Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. |
(8) |
Entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:
|
Pasal 2 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) PMK Nomor 213 Tahun 2016
(1) |
Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:
|
||||||||||||||
(2) |
|
||||||||||||||
(3) |
|
||||||||||||||
Pasal 3 PMK Nomor 213 Tahun 2016
(1) |
Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. |
||||||||||||
(2) |
|
||||||||||||
(3) |
|
Pasal 4 PMK Nomor 213 Tahun 2016
(1) |
Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. |
||||||||||||
(2) |
|
||||||||||||
(3) |
|
|
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak di atas, berikut ini adalah tanggapan kami :
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 213 Tahun 2016, oleh karena Perusahaan Bapak merupakan entitas induk dari suatu grup usaha dan pada tahun pajak 2016 peredaran bruto konsolidasi Perusahaan Bapak melebihi Rp 11.000.000.000.000 (sebelas trilun rupiah), maka dokumen yang wajib Bapak siapkan adalah yakni sebagai berikut:
- Dokumen Induk
- Dokumen Lokal dan
- Laporan per Negara
Bahwa khusus untuk dokumen penentuan harga transfer berupa dokumen lokal dan induk wajib dibuat ikhtisar dan atas ikhtisar tersebut yang akan dijadikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016.
Berikut kami lampirkan contoh form Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yakni sebagai berikut:
Selanjutnya untuk dokumen penentuan harga transfer berupa laporan per negara wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak berikutnya yakni SPT Tahunan PPh Badan 2017.
Bahwa adapun Laporan per Negara disajikan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Dokumen Penentuan Harga Transfer yakni berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2016 harus sudah tersedia paling lambat tanggal 30 April 2017. Sedangkan untuk Dokumen Penentuan Harga berupa Laporan per Negara untuk Tahun Pajak 2016 harus sudah tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Dokumen Penentuan Harga Transfer yakni berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi oleh Perusahaan Bapak, sedangkan Dokumen Penentuan Harga Transfer yakni berupa Laporan per Negara wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak Perusahaan Bapak.
Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat. Atas perhatian dan kerjasama Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Jhon Eddy
PT. Bina Indocipta Andalan
blog comments powered by Disqus