DJP Telah Resmi Bebaskan PPh Dividen
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari badan usaha lokal yang diinvestasikan dalam negeri dan PPh dividen badan usaha luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, meski aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sedang disusun.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembebasan PPh atas dividen dari perusahaan lokal dan asing langsung berlaku setelah UU Cipta Kerja dirilis.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku jika wajib pajak (WP) yang mendapatkan dividen itu menginvestasikan lagi dana dari dividen tersebut.
"(PPh) boleh tidak dipungut. Jadi aturan ini sudah diimplementasikan, meski aturan pelaksana belum ada. Makanya ada transisi," ujarnya dalam Diskusi Virtual Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).
Suryo menyatakan jika pihaknya menemukan bahwa WP tak menginvestasikan dana dari dividen tersebut, maka akan ada tindakan dari DJP. WP tersebut akan diwajibkan membayar PPh atas dividen yang didapat.
"Tidak dipungut tapi kalau ketahuan tidak diinvestasikan harus bayar pajaknya. Jadi ada transisi, tinggal tes saja diinvestasikan atau tidak," jelas Suryo.
Sejauh ini, Suryo menyatakan pihaknya masih merancang aturan turunan dari UU Cipta Kerja sektor perpajakan. Hal ini termasuk jenis investasi apa saja yang bisa menjadi tempat penempatan dana dari dividen yang diraih WP agar bebas bayar PPh.
"Kami harus lihat dan sedang kami buat (rincian investasinya)," imbuh Suryo.
Sebagai informasi, pemerintah mengubah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh dalam UU Cipta Kerja.
Salah satu poin yang diubah adalah pembebasan PPh untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak, dalam hal ini orang pribadi dan perusahaan dalam negeri.
Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh perusahaan atau orang pribadi di dalam negeri.
Namun, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.
Selengkapnya: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2020111919061 8-532-572080/djp-bebaskan-pph-dividen-meski-belum- ada-pp-uu-cipta-kerja