DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen
Ditjen Pajak (DJP) berencana menerbitkan penjelasan secara terperinci mengenai pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan berupa natura dan kenikmatan jika diperlukan. Topik ini mendapat cukup banyak sorotan dari netizen selama sepekan terakhir.
Penerbitan panduan tentang pajak natura ini akan mempertimbangkan hasil inventarisasi masalah terkait dengan pengenaan PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan PMK 66/2023.
"Kami terus susun. Apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, akan segera kita terbitkan," katanya.
Meski belum ada panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PMK 66/2023 yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak, Suryo menuturkan DJP sudah menerbitkan panduan terkait dengan pelaksanaan PMK 66/2023 bagi pegawai DJP.
Sebagai informasi, DJP sebelumnya sempat berjanji untuk menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai PMK 66/2023.
Petunjuk dirasa perlu diterbitkan untuk memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atas pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.
Selanjutnya, warganet meyoroti topik tentang skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% yang diusulkan dibuat permanen. Usulan ini dilontarkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Teten mengusulkan skema PPh final seyogianya dimanfaatkan oleh wajib pajak tanpa jangka waktu, utamanya bagi wajib pajak berskala mikro.
"Jadi, seharusnya pemerintah melihat pajak untuk UMKM itu ya tetap saja lah. Enggak harus [ada jangka waktu], terutama yang mikro. Karena menurut saya sulit kalau mereka dinaikkan," katanya.
Teten menilai ketentuan perpajakan bagi UMKM seharusnya dipandang sebagai stimulus untuk mendorong UMKM sehingga bisa naik kelas dan menciptakan lapangan kerja.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus