DJBC Atasi Praktik Under Invoicing Barang Kiriman dengan Ini
Kewajiban untuk menjalin kemitraan antara PPMSE dan DJBC sesuai dengan PMK 96/2023 akan menekan praktik under invoicing atas barang kiriman. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (12/10/2023)
Praktik under invoicing merupakan modus pelanggaran ketentuan pada bidang kepabeanan dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Terbitnya PMK 96/2023 menjadi bagian dari upaya perbaikan proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman.
"Kami melihat adanya indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman," ujar Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan salah satu wujud kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan DJBC adalah pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman.
Pemeriksaan satu per satu tidak mudah mengingat dokumen barang kiriman selama ini bisa mencapai jutaan. Dengan e-catalog dan e-invoice, DJBC lebih mudah merekonsiliasi antara e-invoice yang dikirimkan PPMSE dan consignment note (CN) yang disampaikan perusahaan jasa titipan (PJT).
Selain mengenai praktik under invoicing atas barang kiriman, ada pula alasan terkait dengan imbauan agar pemotong atau pemungut pajak juga turut serta mendorong pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Data e-catalog yang dipertukarkan antara PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjulan, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.
Untuk data e-invoice yang dipertukarkan mencakup nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.
"Kami kepengennya sih NPWP atau NIK. Ke depan, nanti akan ke sana, permintaan dari saudara kami di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam
Sumber: DDTCNews
blog comments powered by Disqus