Ditjen Pajak Beri Kemudahan Pengurusan Surat Permohonan Wajib Pajak Dalam Negeri


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menawarkan penyederhanaan dan kemudahan proses administrasi Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN) atau Certificate of Residence. Kemudahan ini diyakini bisa mendukung para pebisnis untuk bersaing dan berusaha di pasar global.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018. Beleid yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2019 itu menyatakan, pengajuan SKD SPDN secara online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Sumber : https://insight.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-beri-kemudahan-pengurusan-surat-permohonan-wajib-pajak-dalam-negeri

blog comments powered by Disqus