Direstui DPR, Sri Mulyani: Sekarang Pajak Siap Intip Rekening


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, dengan disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi UU, sekaligus menjawab keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan.

Hal tersebut diungkapkannya saat pidato penutupan pada sidang paripurna mengenai RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

"Disahkannya RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU pada rapat paripurna hari ini menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan," kata Sri Mulyani.

Wanita yang kerap disapa Ani ini juga menyebutkan, UU intip rekening ini juga merupakan wujud nyata dukungan DPR terhadap pemenuhan komitmen Indonesia dalam melaksanakan kesepakatan internasional untuk melaksanakan transparansi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan upaya penguatan pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan demi pelaksanaan pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.

"Ini memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018," tambah dia.

Lanjut Sri Mulyani, dengan disahkannya Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU juga membuat ruang gerak wajib pajak untuk melakukan penghindaraan atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan.

Adapun, Indonesia juga akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di negara mitra AEoI, yang selama ini sulit untuk dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). (mkj/mkj)

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3576150/direstui-dpr-sri-mulyani-sekarang-pajak-siap-intip-rekening

blog comments powered by Disqus