Bukti Pemotongan PPh 23/26 & Wajib Menyampaikan SPT PPh KEP-269/PJ/2020 mulai Masa Agustus 2020


Keputusan Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23/26, diharuskan membuat Bukti Potong dan diwajibkan menyampaikan SPT PPh Masa Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER/04/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020. 

- Aplikasi e-Bupot 23/26 -

Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26  adalah perangkat lunak untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

- Tanda Tangan Elektronik -

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

- Sertifikat Elektronik -

Digital Certificate adalah sertifikat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas  yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. 

BUKTI PEMOTONGAN

*Pembatalan: Bukti pemotong yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi. 

*Pembetulan: Bukti pemotongan yang dibuat untuk memudahkan kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan yang telah 
dibuat sebelumnya.   

SKEMA PENGGUNAAN E-BUPOT PPh 23/26

1. KPP memberikan DC ke WP => WP datang langsung ke KPP meminta pembuatan Digitial Certificate 

2. WP Masuk ke website djponline.pajak.go.id di menu e-Bupot PPh 23/26 

3. Membuat  Bukti Pemotongan dan SPT Masa PPh 23/26 

4. Menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 melalui DJP online 

5. Submit SPT PPh 23/26 dan mendapatkan tanda terima atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

CARA MENERBITKAN BUKTI POTONG PPh 23/26

1. Standarisasi Penomoran Bukti Pemotongan
2. Mencantumkan NPWP atau NIK (jika tidak punya NPWP)  
3. Mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas
4. Mencantumkan tanggal Pengesahan Surat Keterangan Domisili
5. Menandatangani Bukti Pemotongan
6. Satu Bukti Pemotongan untuk satu WP, satu objek dan satu Masa Pajak. 

blog comments powered by Disqus