Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU
NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU belum digunakan untuk mengakses seluruh layanan administrasi pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/7/2024).
Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, terhitung sejak 1 Juli 2024, ada 7 layanan administrasi yang dapat diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
"Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti melalui siaran pers tersebut.
Adapun 7 layanan itu meliputi, pertama, pendaftaran wajib pajak (e-registration). Kedua, akun profil wajib pajak pada DJP Online. Ketiga, informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP). Keempat, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-bupot 21/26).
Kelima, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-bupot unifikasi). Keenam, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-bupot instansi pemerintah). Ketujuh, pengajuan keberatan (e-objection).
Meskipun sudah dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, ketujuh layanan layanan administrasi tersebut juga masih bisa digunakan dengan NPWP 15 digit (format lama). Dengan demikian, NPWP format baru belum diimplementasikan secara penuh.
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus