Barang tak berwujud diatur di PMK e-commerce

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan, hari ini masih diadakan pertemuan oleh World Trade Organization(WTO) di Argentina. Dalam pertemuan itu, perwakilan dari Indonesia hadir membahas soal kelanjutan moratorium dari digital goods yang sebelumnya diatur oleh WTO,
Dalam moratorium itu negara berkembang seperti Indonesia tidak boleh mengenakan bea masuk terhadap impor barang-barang tersebut. Deny menyatakan, bila sidang itu disetujui, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menegaskan mengenai peraturan perpajakan dari digital goods ini.
“Yang jelas moratorium udah selesai, aturannya bisa dikeluarkan. Tergantung kabar dari Argentina saja bagaimana,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).
Ia memaparkan, prinsip dari aturan ini sendiri yakni barang digital diperlakukan sama seperti barang fisik yang memiliki pintu dan jenisnya. Adapun secara teknologi bisa dikenali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Indonesia akan memperlakukan hal ini tahun depan. Sebab, moratorium yang sebelumnya membatasi Indonesia untuk memungut bea masuk atas barang tak berwujud ini akan habis pada akhir tahun ini.
“Januari boleh kenakan bea masuk. Tidak usah, tidak perlu itu (izin dari WTO). Akan biasa berlaku barang ini bea masuknya sekian,” kata Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/12).
Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/barang-tak-berwujud-diatur-di-pmk-e-commerce
blog comments powered by Disqus