Aturan turunan PPh UKM selesai Juli 2018


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum Pajak penghasilan (PPh) terbaru Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak lama lagi akan keluar. Dalam aturan ini pemerintah akan menurunkan tarif PPh UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

"UMKM kan dulunya ada PP Nomor 46 tahun 2013 di mana UMKM itu membayar 1% dari peredaran usaha final. Nah ini sekarang yang akan diturunkan. Mungkin ini PPh revisinya sebentar lagi akan keluar. Jadi 0,5%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (7/6).

Selanjutnya Hestu menambahkan bahwa dalam sebulan kedepan revisi PPh ini akan diselesaikan. Ini tampaknya terus dikebut lantaran pengajuan ini sudah berjalan lama dan saat ini masuk dalam tahap finalisasi.

"Seharusnya dalam sebulan ke depan itu sudah selesai. Sudah lama itu dan sudah finalisasi. Berproses dan masih berjalan," kata Hestu.

Sayangnya Hestu masih enggan memastikan kapan pengajuan PPh terbaru ini akan rampung. Aturan penurunan PPh UMKM nantinya akan mencakup semua elemen yang bergerak dalam bisnis UMKM.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/aturan-turunan-pph-ukm-selesai-juli-2018

blog comments powered by Disqus