Ketentuan PPN atas Penyerahan Konsinyasi


Jika melihat ketentuan pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, konsinyasi merupakan penyerahan yang terutang PPN. Hal tersebut diatur pada Pasal 1A ayat (1) huruf g. Consignor memiliki kewajiban memungut PPN pada saat menyerahkan barang kepada consignee. Apabila barang dikembalikan kepada consignor, hal tersebut akan mengurangi Pajak Masukan bagi consignee.

Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diubah kembali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, klausul tersebut dihapus. Namun, bukan berarti penyerahan secara konsinyasi tidak terutang PPN.

Ketentuan terbaru mengenai konsinyasi diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022. Pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) dijelaskan terkait saat terutangnya penyerahan dalam mekanisme konsinyasi.

Bagi consignor, penyerahan terjadi bukan pada saat barang kena pajak (BKP) diberikan kepada consignee, tetapi pada saat harga penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan. Kondisi kedua, penyerahan baru dianggap terjadi pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh consignor.

Bagi consignee, terdapat beberapa kondisi untuk menentukan saat terutangnya PPN. Pertama, pada saat
BKP diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli. Kedua,
pada saat BKP diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang. Ketiga, pada saat BKP diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. Keempat, harga atas penyerahan BKP berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh consignee.

Sumber : Ortax.org

blog comments powered by Disqus